8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota

infomblitar

Tersangka Penyelahgunaan Narkotika

Info Blitar – Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela SH SIK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Suryadi mengatakan selama dua pekan ini, telah mengungkap 8 kasus narkoba dengan 9 tersangka. “Dari 8 LP ini, terdiri dari 3 jenis kasus yaitu narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan pil double L,” tutur AKBP Leonard M Sinambela Jumat(26/6/2020).

AKBP Leonard menjelaskan, jika 9 tersangka ini diringkus dari jaringan berbeda, yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. “Untuk kasus sabu dengan 7 tersangka, merupakan jaringan Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Lapas Porong,” jelasnya.

AM alias tolek warga Dadaplangu Ponggok, YL alias Gento warga Desa Sumberasri Udanawu, SB alias Arab warga Karangsari Sukorejo Kota Blitar, EW alias Bocel warga Kandat Kediri, ES alias edy warga Jl Cemara Sukorejo Kota Blitar, EN alias Kancil warga Jl.Kaca Piring Kota Blitar, dan MD alias Dedy warga Taman Janti Kota Malang adalah Tersangka Kasus Sabu.Tersangka yang lain, yaitu Pil Ekstasi yaitu HS alias Heri warga Jl Melati Kota Blitar dan Double L yaitu MU alias Cemon warga Karanggondang Udanawu Kabupaten Blitar.

Para tersangka kasus sabu dan pil ekstasi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10 miliar. Sedangkan 1 tersangka kasus kasus pil double L, dikenakan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara.

Komentar
Promo Shopee Valentine