Gubernur Jatim Tetapkan UMK Jawa Timur

infomblitar

Updated on:

UMK Kabupaten Blitar

Info Blitar – Surat resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur terkait UMK Kota Blitar 2018 yang besarnya mencapai 1.640.439 rupiah sudah diterima Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan PTSP Kota Blitar pada Selasa (21/11). Menindaklanjuti hal itu,  Bidang Tenaga Kerja akan menyelenggarakan sosialisasi besaran UMK Kota Blitar 2018 ke semua pengusaha dan perusahaan yang ada di Kota Blitar. Ini dilakukan untuk menyaring aspirasi dari pengusaha,  sekaligus menyerap pendapat dari perusahaan,  terutama besaran UMK tahun 2018.

Dwi Andri Susiono, S.H. Kasi Perlindungan Tenaga Kerja dan Industrial, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan PTSP Kota Blitar mengatakan, pihaknya akan mengundang 150 perusahaan yang beroperasi di Kota Blitar, dan akan dikumpulkan pada Rabu (29/11) pagi, di Wisma PKPRI, untuk menyampaikan besaran UMK 2018 Kota Blitar, sekaligus alasan penetapan UMK sebesar itu dari provinsi ke pengusaha.

Dwi Andri Susiono menambahkan,  jika ada perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur ini, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan PTSP Kota Blitar akan memberi tenggang waktu,  serta menerima dan menyampaikan langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, untuk diproses dan dipelajari dasar keberatan dari perusahaan itu, sebelum tanggal 20 Desember 2017.

Setelah diterima Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada(8/11), besaran angka UMK Kabupaten, Kota di Jawa Timur akhirnya di tandatangani Gubernur Jawa Timur pada (17/11), dan diumumkan langsung pada (21/11), dimana ditetapkan besaran UMK Kota Blitar 2018 naik menjadi 1.640.439 rupiah.(yud)

Daftar UMK Tahun 2018 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur

Berikut ini daftar UMK Tahun 2018 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, yang pergubnya sudah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo pada 17 November 2017.

  1. Kota Surabaya Rp 3.583.312,61
  2. Kabupaten Gresik Rp 3.580.370,64
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.577.428,68
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.574.486,72
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.565.660,82
  6. Kabupaten Malang Rp 2.574.807,22
  7. Kota Malang Rp 2.470.073,29
  8. Kota Batu Rp 2.384.167,93
  9. Kabupaten Jombang Rp 2.264.135,78
  10. Kabupaten Tuban Rp 2.067.612,56
  11. Kota Pasuruan Rp 2.067.612,56
  12. Kabupaten Probolinggo Rp 2.042.900,06
  13. Kabupaten Jember Rp 1.916.983,99
  14. Kota Mojokerto Rp 1.886.387,56
  15. Kota Probolinggo Rp 1.886.387,56
  16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.881.680,41
  17. Kabupaten Lamongan Rp 1.851.083,98
  18. Kota Kediri Rp 1.758.117,91
  19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.720.460,77
  20. Kabupaten Kediri Rp 1.713.400,05
  21. Kabupaten Lumajang Rp 1.691.041,12
  22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.671.035,77
  23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.667.505,41
  24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.663.975,05
  25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.660.444,69
  26. Kabupaten Blitar Rp 1.653.383,98
  27. Kabupaten Sumenep Rp 1.645.146,48
  28. Kota Madiun Rp 1.640.439,34
  29. Kota Blitar Rp 1.640.439,34
  30. Kabupaten Sampang Rp 1.632.201,84
  31. Kabupaten Situbondo Rp 1.616.903,62
  32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.588.660,76
  33. Kabupaten Madiun Rp 1.576.892,91
  34. Kabupaten Ngawi Rp 1.569.832,19
  35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.509.816,12
  36. Kabupaten Pacitan Rp 1.509.816,12
  37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.509.816,12
  38. Kabupaten Magetan Rp 1.509.816,12
Komentar