Info Blitar – Warga Kota Blitar kini dapat menghubungi 112 ketika ada situasi atau keadaan darurat. Panggilan Layanan Darurat ini diberikan
Melalui Diskominfotik Kota Blitar, (10/11) telah meluncurkan layanan panggilan kegawatdaruratan khusus sesuai dengan Perwali Kota Blitar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal Darurat 112.
112 Dapat Dihubungi ketika Ada:
- Kebakaran
- Tindak kriminal
- Kecelakaan
- Hewan buas
- Pohon tumbang
- Bencana alam
- dan kejadian darurat lainnya
Nomor panggilan darurat ini bebas pulsa, tanpa kode area, baik melalui telepon kabel maupun smartphone, bahkan dalam kondisi ponsel tanpa SIM card, tetapi masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.
Baca juga
Panduan Menggunakan Layanan Panggilan Darurat 112
- Hubungi 112
- Beri Tahu Jenis Keadaan Darurat
- Laporkan kejadian darurat dengan jelas dan terang
- Jelaskan Alamat Lengkap
- Alamat lengkap dan lokasi kejadian
- Tanda atau detail tempat lokasi kejadian
- Tunggulah Beberapa Saat
- Penelepon akan disambungkan kepada instansi terkait
- Tetap Tenang Hingga Bantuan Datang
- Dengarkan penjelasan
- Ikuti arahan operator
- Tunggulah hingga bantuan tiba
Di samping meneruskan laporan ke instansi terkait untuk segera ditindak lanjuti, layanan 112 juga akan memandu untuk melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi darurat yang dialami pelapor. Dengan ini diharapkan bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak.