Info Blitar – Dilansir dari Indonesia Baik, Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 12,5 persen yang akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Alasan Cukai Naik
1. Menekan tingkat prevalansi perokok
Khususnya usia 10 tahun hingga 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024 dari 9,1%.
2. Melindungi pekerja di industri tembakau
Di mana pada tahun 2017 terdapat 158,5 ribu orang
3. Dampak terhadap petani
Pada tahun 2020 terdapat 2,6 juta orang terlibat di sektor pertanian tembakau
4. Penerimaan negara
bisa mencapai target CHT yang ditetapkan sebesar Rp173,78 triliun di 2021
Tarif Kenaikan Cukai Rokok
1. Tarif Cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I naik 16,9%
- Golongan IIA naik 13,8%
- Golongan IIB naik 15,4%
2. Tarif Cukai Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I naik 18,4%
- Golongan IIA naik 16,5%
- Golongan IIB naik 18,1%