2021, Tarif Cukai Rokok Naik

Ilustrasi Cukai Rokok Naik
Ilustrasi Cukai Rokok Naik. Sumber: Pixabay

Info Blitar – Dilansir dari Indonesia Baik, Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 12,5 persen yang akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Alasan Cukai Naik

1. Menekan tingkat prevalansi perokok

Khususnya usia 10 tahun hingga 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024 dari 9,1%.

2. Melindungi pekerja di industri tembakau

Di mana pada tahun 2017 terdapat 158,5 ribu orang

3. Dampak terhadap petani

Pada tahun 2020 terdapat 2,6 juta orang terlibat di sektor pertanian tembakau

4. Penerimaan negara

bisa mencapai target CHT yang ditetapkan sebesar Rp173,78 triliun di 2021

Tarif Kenaikan Cukai Rokok

1. Tarif Cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I naik 16,9%
  • Golongan IIA naik 13,8%
  • Golongan IIB naik 15,4%

2. Tarif Cukai Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I naik 18,4%
  • Golongan IIA naik 16,5%
  • Golongan IIB naik 18,1%

Komentar

Related Post

Ads - Before Footer