27 Juni Pilkada Serentak Jadi Libur Nasional

infomblitar

Updated on:

perpres no 15 2018

Info Blitar – 27 Juni 2018 yang bertepatan dengan jadwal pemungutan suara Pilkada 2018 ditetapkan menjadi hari libur nasional oleh pememrintah melalui Keppres No 15 Tahun 2018.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, aturan libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada 2018 akan tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) yang sedang disusun Kementerian Sekretariat Negara.

Penetapan hari libur di semua daerah akan diambil pemerintah agar partisipasi masyarakat di Pilkada meningkat. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan target partisipasi di Pilkada 2018 sebesar 78 persen.

“Tujuannya tingkatkan partisipasi pemilih. Nmun kami serahkan pilihan kebijakannya dan kajian hukumnya ke Kemensesneg,” ujar Bahtiar.

171 daerah di seluruh Indonesia akan melakukan pemungutan suara pilkada pada tahun 2018 yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Masa kampanye pilkada 2018 akan berakhir pada Minggu (24/6/2018). Setelah itu, kontestan dilarang berkampanye hingga pemungutan suara dilakukan.

Terdapat 152.057.054 warga yang terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2018. Mereka dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-12.00 waktu setempat.

Warga yang belum terdaftar di DPT, namun memiliki e-ktp serta berdomisili di lokasi pemungutan suara, dapat menggunakan haknya pada satu jam terakhir masa pemungutan suara.

Komentar
Promo Shopee Valentine