Info Blitar – Polres Blitar Kota mengantisipasi tindakan pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif Covid-19 oleh keluarga dengan cara menyiagakan personel di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, Minggu (14/6/2020).
“Ini sebagai langkah antisipasi jika terjadi pengambilan paksa jenazah PDP maupun pasien positif Covid-19 dari rumah sakit. Kami bersama Kodim menyiagakan personel di rumah sakit,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH SIK MH
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi tindakan pengambilan paksa jenazah PDP maupun pasien positif Covid-19 dari rumah oleh keluarga seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah.
Baca juga
Dia menegaskan pengambilan paksa jenazah PDP maupun pasien positif Covid-19 merupakan tindakan melawan hukum melanggar pasal 212 dan 214 KUHP.