Info Blitar – Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru dan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.
Berikut cara untuk melakukan registrasi ulang nomor kartu prabayar untuk setiap operator
- Telkomsel https://mobi.telkomsel.com/ulang
- Smartfren https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
- Tri https://registrasi.tri.co.id/
- XL https://registrasi.xl.co.id/ulang
- ISAT masih manual sms ketik NIK#nomorKK# kirim ke 4444
https://indosatooredoo.com/…/knowledge-manag…/faq-registrasi
Baca juga