Thursday, April 18, 2024
spot_img
HomePanduan UmumCara Urus KIA di Dispendukcapil Kab. Blitar

Cara Urus KIA di Dispendukcapil Kab. Blitar

Info Blitar – Pemerintah mulai menggencarkan peraturan pembuatan KIA untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kebijakan terkait KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Selain untuk keperluan pendataan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KIA juga bisa digunakan untuk memanfaatkan fasilitas layanan publik, upaya untuk memenuhi hak anak, sebagai persyaratan mendaftar sekolah, dst. Nah, berikut ini adalah syarat untuk membuat KIA.

  1. Satu (1) lembar fotokopi KK
  2. Satu (1) lembat fotokopi Akta Kelahiran
  3. Pasfoto dengan ukuran 3×4 sebanyak dua (2) lembar (khusus untuk anak yang berusia di atas 5 tahun)
  4. Background pasfoto:
    • Tahun kelahiran genap (warna biru)
    • Tahun kelahiran ganjil (warna merah)

Di Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Blitar telah disediakan loket khusus untuk pembuatan KIA. Pemohon tidak perlu antri ambil nomor antrian, cukup ambil formulir yang telah disediakan lalu ajukan pada petugas terkait.

Apabila domisili pemohon cukup jauh dari Dispendukcapil Kab. Blitar namun masih dalam area Blitar, bisa memanfaatkan fasilitas pengiriman dokumen ke alamat pemohon via Pos Indonesia. Cukup membayar Rp 10,000,-, KIA akan diantar sampai rumah.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments