Info Blitar – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar membuat Sistem Informasi Pengaduan khusus untuk kondisi Jalan, Jembatan, dan Penerangan Jalan Umum atau disebut SI KOI JANTAN yang sudah sesuai dengan Peraturan Bupati nomer 53 tahun 2020
Apabila Sobat Info Blitar menemui Jalan, Jambatan, Penerangan Jalan Umum atau Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak di wilayah Kabupaten Blitar, silahkan menghubungi 0877-2442-4344 pos pantau action Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, tim Unit Reaksi Cepat (URC) akan segera memperbaikinya.
Format Pengaduan
Ketik: LAPOR#Nama#Alamat#Isi Laporan kirim ke nomer Whatapp/SMS di 0877-2442-4344
Diharap dengan adanya sistem pengaduan kerusakan ini dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Baca juga