Saturday, April 27, 2024
promo shopee
HomePanduan UmumE Siap dan Sipak, Alternatif Urus Adminduk dari Rumah

E Siap dan Sipak, Alternatif Urus Adminduk dari Rumah

Info Blitar – Antisipasi penyebaran virus Covid-19, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik kabupaten dan kota menghimbau kepada masyakarat Blitar untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan ke Dispendukcapil, kecuali untuk urusan yang bersifat genting atau darurat.

Alternatifnya, untuk kepengurusan dokumen adminduk bisa melakukan pendaftaran melalui ESIAP dan SIPAK yang bisa diakses secara online dari rumah. E-SIAP adalah situs resmi pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat Kabupaten Blitar, sementara SIPAK adalah layanan serupa khusus untuk masyarakat Kota Blitar.

Untuk pendaftaran E-SIAP maupun SIPAK, membutuhkan nomor ponsel dan email yang aktif selain dokumen seperti NIK dan lain-lain. Jenis layanan yang ditawarkan seperti permohonan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, pembetulan data kartu keluarga, cetak ulang KTP-EL, dan KIA (Kartu Identitas Anak).

Bagaimana untuk permohonan pelayanan adminduk yang tidak tersedia pada ESIAP dan SIPAK? Pemohon bisa konsultasi soal pelayanan dengan menghubungi kontak WA berikut ini.

DUKCAPIL BLITAR KABUPATEN

WA CENTER ESIAP – 0815 5621 256
(Pengaduan trouble terkait kode aktivasi atau error dalam aplikasi ESIAP)

WA CENTER KEPENDUDUKAN – 0813 5787 8517
(Pengajuan SKPWNI, data bermasalah, kehilangan dokumen KK, dl yang tidak ada dalam menu ESIAP)

WA CENTER PENCATATAN SIPIL – 0813 5850 2621
(Pengaduan dan konsultasi kependudukan khusus wilayah Kabupaten Blitar bagian Barat)

WA Center JNE – 0853 3066 2008
(Pelayanan pickup dan COD melalui ekspedisi JNE)

DUKCAPIL BLITAR KOTA

WA Dokumen Pencatatan Sipil – 081 136 341 94
(Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dll)

WA – 081 553 050 313
(KK, KTP, SKPWNI, SKTT, KIA)

WA – 085 708 756 507
(Konsolidasi dan verifikasi data)

WA – 081 136 341 95
(081 136 341 95)

Apa yang perlu disiapkan dalam mengurus adminduk?

Jangan lupa siapkan dokumen yang diminta dan telah discan dengan format .pdf atau .jpg.

Bagaimana untuk pelayanan perekaman KTP Elektronik?

Untuk pelayanan perekaman KTP-El baik di kantor Dukcapil Blitar Kabupaten, Dukcapil Blitar Kota, maupun di tingkat kecamatan sementara ditiadakan atau ditangguhkan hingga akhir APRIL 2020. Hal ini dalam rangka untuk pencegahan penularan wabah virus Covid-19.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular