Friday, April 19, 2024
spot_img
HomeNasionalHanya Ganti Nama, Gugus Tugas Tidak Dibubarkan

Hanya Ganti Nama, Gugus Tugas Tidak Dibubarkan

Info Blitar – Pemerintah lewat Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet via telekonferensi dari Kantor Presiden pada Selasa, 21 Juli 2020, menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden No 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka Gugus Tugas beralih nama menjadi Satuan Tugas atau Satgas.

Sebelumnya Gugus Tugas sendiri dipayungi oleh Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, sehingga Gugus Tugas COVID-19 berdiri sendiri. Namun, setelah adanya Perpres ini karena ada satuan tugas lain, maka Gugus Tugas tidak berdiri sendiri.

Pramono juga menjelaskan bahwa Gugus Tugas di daerah tidak perlu dibubarkan, karena tugas dan tanggung jawab Satuan Tugas Penanganan COVID-19 masih sama. “Tapi, tugas dan tanggung jawab masih sama,” katanya saat telekonferensi dari Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments