Hanya Ganti Nama, Gugus Tugas Tidak Dibubarkan

0
281
Tim Komunikasi Publik Gugus Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 - dr Reisa Broto Asmoro. Foto: BNPB Indonesia
Tim Komunikasi Publik Gugus Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 - dr Reisa Broto Asmoro. Foto: BNPB Indonesia

Info Blitar – Pemerintah lewat Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet via telekonferensi dari Kantor Presiden pada Selasa, 21 Juli 2020, menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden No 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka Gugus Tugas beralih nama menjadi Satuan Tugas atau Satgas.

promo shopee

Sebelumnya Gugus Tugas sendiri dipayungi oleh Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, sehingga Gugus Tugas COVID-19 berdiri sendiri. Namun, setelah adanya Perpres ini karena ada satuan tugas lain, maka Gugus Tugas tidak berdiri sendiri.

Pramono juga menjelaskan bahwa Gugus Tugas di daerah tidak perlu dibubarkan, karena tugas dan tanggung jawab Satuan Tugas Penanganan COVID-19 masih sama. “Tapi, tugas dan tanggung jawab masih sama,” katanya saat telekonferensi dari Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020.

Komentar
Dapatkan info terbaru seputar Blitar melalui Facebook , Instagram dan Aplikasi Android.
Previous articleUpdate Perkembangan COVID-19 22 Juli 2020 di Blitar
Next articlePakai Masker Bukan Didagu, Ini Bahayanya