Thursday, April 18, 2024
spot_img
HomeKebijakanInformasi Biaya BNBP pada Penerbitan SIM di Blitar

Informasi Biaya BNBP pada Penerbitan SIM di Blitar

Info Blitar – Dilansir dari akun instagram @lantasresblitar_kab berikut ini adalah informasi biaya PNBP bidang layanan penerbitan SIM Satpas Polres Blitar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Peraturan tersebut menerangkan tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Pelaksanaan penarikan PNBP SIM dilaksanakan langsung oleh petugas Bank BRI cabang Blitar di loket Pembayaran SIM. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat dilakukan oleh oknum Polri.

  1. SIM A
    – Baru Rp 120.000,-
    – Perpanjangan Rp 80.000,-
  2. SIM B I
    – Baru Rp 120.000,-
    – Perpanjangan Rp 80.000,-
  3. SIM B II
    – Baru Rp 120.000,-
    – Perpanjangan Rp 80.000,-
  4. SIM C
    – Baru Rp 100.000,-
    – Perpanjangan Rp 75.000,-
  5. SIM C I
    – Baru Rp 100.000,-
    – Perpanjangan Rp 75.000,-
  6. SIM C II
    – Baru Rp 100.000,-
    – Perpanjangan Rp 75.000,-
  7. SIM D
    – Baru Rp 50.000,-
    – Perpanjangan Rp 30.000,-
  8. SIM D I
    – Baru Rp 50.000,-
    – Perpanjangan Rp 30.000,-
  9. SIM Internasional
    – Baru Rp 250.000,-
    – Perpanjangan Rp 225.000,-

Mekanisme penerbitan SIM baru:

  1. Pendaftaran SIM dengan memasukkan berkas
  2. Pemeriksaan berkas SIM dan proses registrasi
  3. Pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto SIM
  4. Pelaksanaan uji teori SIM
  5. Pelaksanaan uji praktik SIM
  6. Pengisian formulir SIM
  7. Pembayaran PNBP SIM
  8. Pencetakan identitas pada kartu SIM
  9. Penyerahan SIM

 

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments