Perpanjang SIM di Blitar: Syarat, Biaya, Jam Satpas, dan SIM Keliling

Oleh Redaksi Info Blitar · Senin, 8 Juni 2020 · 18.33 WIB · 13,226 kali dibaca

ilustrasi SIM dari Tribratanews NTB
ilustrasi SIM dari Tribratanews NTB

Perpanjang SIM di Blitar bisa di Satpas Polres Blitar (Jl. Raya Talun No. 88, Talun) untuk warga kabupaten atau Satpas Polres Blitar Kota (Jl. Jenderal Sudirman No. 17) untuk warga kota. Biaya resmi perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, ditambah tes kesehatan dan psikologi. SIM harus diperpanjang sebelum habis; terlambat satu hari berarti membuat SIM baru.

Lokasi dan jam Satpas di Blitar

SatpasAlamat
Polres Blitar (kabupaten)Jl. Raya Talun No. 88, Sumberejo, Talun
Polres Blitar KotaJl. Jenderal Sudirman No. 17, Kepanjen Lor, Kepanjenkidul

Kedua Satpas buka Senin–Sabtu mulai pagi. Pendaftaran biasanya ditutup sekitar tengah hari, lebih awal pada hari Sabtu, jadi datanglah sebelum pukul 10.00. Minggu dan hari libur nasional tutup.

Polres Blitar Kota melayani warga Kota Blitar serta Kecamatan Ponggok, Srengat, Nglegok, Sanankulon, Udanawu, dan Wonodadi; kecamatan lain dilayani Polres Blitar di Talun.

Biaya perpanjang dan buat SIM baru

Jenis SIMSIM baruPerpanjangan
SIM ARp120.000Rp80.000
SIM CRp100.000Rp75.000
SIM C I / C IIRp100.000Rp75.000
SIM B I / B IIRp120.000Rp80.000
SIM D (penyandang disabilitas)Rp50.000Rp30.000
PNBP sesuai PP 76/2020, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Biaya di luar PNBP: surat keterangan sehat sekitar Rp25.000–Rp50.000 tergantung klinik, dan tes psikologi (biayanya diumumkan di lokasi). Asuransi tidak wajib. Rincian resmi ada di panduan SIM Korlantas.

Syarat perpanjang SIM

  • KTP-el asli dan fotokopinya
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat lulus tes psikologi

Langkah perpanjang SIM di Satpas

  1. Datang pagi dengan KTP-el dan SIM lama; siapkan fotokopi keduanya.
  2. Tes kesehatan di klinik/dokter yang ditunjuk, lalu tes psikologi.
  3. Ambil nomor antrean perpanjangan, isi formulir, serahkan berkas ke loket.
  4. Bayar PNBP di loket bank yang tersedia di Satpas.
  5. Foto, sidik jari, dan tanda tangan, lalu ambil SIM baru di loket pengambilan.

Urus sendiri tanpa calo: biaya resmi sudah tercantum di atas dan petugas di loket membantu bila bingung.

Perpanjang SIM online lewat aplikasi

SIM A dan C yang masih berlaku bisa diperpanjang lewat aplikasi Digital Korlantas (SINAR), mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis. Syaratnya e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, pas foto latar biru, serta hasil tes kesehatan dan psikologi online. Biaya PNBP sama, ditambah biaya layanan dan ongkos kirim; SIM dikirim lewat pos dalam 3–7 hari kerja. Pilih Satpas sesuai domisili di aplikasi; bila Satpas Anda belum tersedia, perpanjang langsung di Satpas.

SIM keliling di Blitar

SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku, dengan syarat KTP-el dan SIM lama.

  • Polres Blitar Kota: bus SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Blitar, Senin–Jumat 08.00–11.00, untuk KTP wilayah Polres Blitar Kota.
  • Polres Blitar (kabupaten): lokasi berpindah tiap hari dan diumumkan di Instagram @satlantaspolresblitar. Jadwal terbarunya ada di halaman jadwal SIM keliling Blitar.

Masa berlaku SIM

SIM berlaku lima tahun sejak tanggal terbit, bukan sejak tanggal lahir. Tidak ada masa tenggang: SIM yang lewat masa berlakunya harus dibuat ulang lewat ujian teori dan praktik. Gugatan agar SIM berlaku seumur hidup sudah ditolak Mahkamah Konstitusi pada 2023, dan perkara serupa pada 2026 tidak diterima.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perpanjang SIM di Blitar buka hari Sabtu?

Ya. Satpas Polres Blitar di Talun dan Satpas Polres Blitar Kota buka hari Sabtu dengan jam lebih pendek, jadi datang pagi. Minggu dan hari libur nasional tutup.

Berapa total biaya perpanjang SIM C di Blitar?

PNBP Rp75.000 ditambah surat sehat (sekitar Rp25.000–Rp50.000) dan tes psikologi. Tidak ada biaya lain yang wajib.

SIM mati satu hari, bisa diperpanjang?

Tidak. SIM yang sudah lewat masa berlaku harus dibuat baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Perpanjang SIM bisa di SIM keliling?

Bisa untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Pembuatan SIM baru dan peningkatan golongan hanya di Satpas.

Urusan kendaraan lain: Samsat Blitar dan samsat keliling.

Komentar

Berita terkait