Info Blitar – Bagaimana bila ada data yang salah pada Kartu Keluarga? Tenang, bisa dibetulkan kok. Pembetulan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan apabila identitas di KK dan KTP salah tetapi di Akta Kelahiran atau semua ijazah atau surat nikah telah sesuai.
Apabila identitas di Akta Kelahiran yang salah maka dilakukan pencabutan Akta Kelahiran lalu mengurusnya dari awal dan apabila surat nikah yang salah maka harus mengurus pada KUA atau pengadilan agama.
Pembetulan untuk Jenis Kelamin
Syaratnya:
Baca juga
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah Orangtua/Anggota Keluarga
Pembetulan Data Pendidikan
Syaratnya:
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah Orangtua/Anggota Keluarga
- Ijazah Terakhir
Pembetulan Nama dan Tempat Tanggal Lahir
Syaratnya:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Semua Ijazah Difoto berjajar
- Surat Nikah Orangtua/Anggota Keluarga yang Sudah Kawin
Pembetulan Status Perkawinan
Syaratnya:
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah/Cerai/Keterangan dari KUA/Catatan Sipil (Kawin menjadi Belum Kawin)
- Surat Nikah Orangtua/Anggota Keluarga
Bagaimana dengan prosedur mengurus pembetulan Kartu Keluarga? Berikut ini adalah langkah mudahnya. Mari disimak!
- Pertama, pemohon datang terlebih dahulu ke ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar mengurus pembetulan KK
- Kedua, datang ke kantor kelurahan atau desa untuk pengajuan pembetulan KK dengan membawa syarat-syarat dokumennya.
- Ketiga, petugas pelayanan di kelurahan/desa akan mengarahkan pemohon ke kantor kecamatan setempat untuk pencetakan KK ulang.
Cukup mudah kan? Pemohon juga bisa mengurus sendiri lewat daring lho di sini.