Ini Lho Syarat Membuat Akta Kelahiran

0
336
Ilustrasi Akta Kelahiran dari Kumparan
Ilustrasi Akta Kelahiran dari Kumparan.com

Info Blitar – Akta kelahiran merupakan suatu dokumen identitas asli tentang status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan, serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

promo shopee

Tim InfoBlitar menghimpun informasi mengenai syarat dan ketentuan untuk membuat Akta Kelahiran apabila belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).

  1. Kartu Keluarga Asli yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekertaris Desa
  2. Fotokopi KTP orang tua
  3. Fotokopi KTP pelapor/pemohon
  4. Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
  5. Fotokopi surat nikah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM)
  6. Surat kelahiran dari Bidan/SPTJM
  7. Surat kelahiran dari desa atau kelurahan

Seorang anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Komentar
Dapatkan info terbaru seputar Blitar melalui Facebook , Instagram dan Aplikasi Android.
Previous articleAgenda Bulan Literasi Kebangsaan dan Kepemudaan Tahun 2019 di Blitar
Next articlePresiden Jokowi Umumkan Kabinet Barunya