Saturday, April 20, 2024
spot_img
HomePanduan UmumIni Lho Syarat Membuat Akta Kelahiran

Ini Lho Syarat Membuat Akta Kelahiran

Info Blitar – Akta kelahiran merupakan suatu dokumen identitas asli tentang status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan, serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Tim InfoBlitar menghimpun informasi mengenai syarat dan ketentuan untuk membuat Akta Kelahiran apabila belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).

  1. Kartu Keluarga Asli yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekertaris Desa
  2. Fotokopi KTP orang tua
  3. Fotokopi KTP pelapor/pemohon
  4. Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
  5. Fotokopi surat nikah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM)
  6. Surat kelahiran dari Bidan/SPTJM
  7. Surat kelahiran dari desa atau kelurahan

Seorang anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments