Friday, April 19, 2024
spot_img
HomePanduan UmumIni Syarat Pengajuan KK untuk Pecah, Pindah/Datang, Perubahan, dan Cetak Ulang di...

Ini Syarat Pengajuan KK untuk Pecah, Pindah/Datang, Perubahan, dan Cetak Ulang di Blitar

Info Blitar – Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang tidak kalah pentingnya dengan adminduk lain, seperti KTP-el, akta kelahiran, dll. Kartu Keluarga ini memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya.

Kepemilikan kartu keluaga merupakan sebuah hal yang wajib dalam kehidupan sebagai warga Negara Indonesia, khususnya untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Misalnya, pembuatan KTP-el, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank, dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.

Berikut ini tim InfoBlitar merangkum informasi mengenai syarat dan ketentuan untuk pengajuan Kartu Keluarga.

Pengajuan Pecah Kartu Keluarga (KK)

Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • KK Asli kedua belah pihak
    (Lampirkan surat pindah atau tanda tangan berstempel Desa/Kelurahan jika salah satu anggota ingin masuk pada KK lain yang domisilinya berbeda Desa/ Kecamatan/ Kabupaten)
  • Fotokopi surat nikaj/ Akta Cerai/ Akta Kematian bagi anggota keluarga yang pernah menikah

Pengajuan Pindah Datang atau Keluar

Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Pindah Keluar:
    – KK Asli berstempel dan bertanda tangan Desa/ Kelurahan
  • Pindah Datang:
    – Surat pindah dari domisili awal
    – Fotokopi surat nikah/ Akta Cerai/ Akta Kematian
    – KTP Asli
    – KK yang akan ditumpangi/digabung jika ada

Perubahan Kartu Keluarga (KK)

Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • KK Asli
  • Ubah Status: Fotokopi surat nikah/ Akta Cerai/ Akta Kematian
  • Ubah Nama/ Tempat Tanggal Lahir: Fotokopi Ijazah atau fotokopi Akta Kelahiran
  • Ubah Pekerjaan: fotokopi SK bagi ASN, TNI/Polri, Pensiunan
  • Ubah Nama Ortu: Fotokopi Akta Kelahiran
  • Ubah Pendidikan: Fotokopi ijazah terakhir
  • Mengisi formulir perubahan

Pengajuan Cetak Ulang Kartu Keluarga (KK)

Syarat pengajuan cetak ulang KK karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

  • KK Asli (Fotokopi KK jika KK asli hilang)
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika KK Hilang)
  • Fotokopi surat nikah/ Akta Cerai/ Akta Kematian (disesuaikan dengan status perkawinan anggota keluarga yang ada di dalam KK)
Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments