Friday, April 26, 2024
promo shopee
HomeNasionalIuran BPJS Kesehatan Naik per 1 September 2019

Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 September 2019

Info Blitar – Dilansir dari cnnindonesia.com,  Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku per 1 September 2019. Hal ini disebabkan oleh potensi defisit BPJS per tahun ini yang mencapai Rp 32,8 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengusulkan kenaikan iuran BPJS menjadi dua kali lipat. Berikut ini rincian iuran BPJS terbaru:

  • Kelas III, dari Rp 25.500,- menjadi Rp 42.000,-
  • Kelas II, dari Rp 59.000,- menjadi Rp 110.000,-
  • Kelas I, dari Rp 80.000,- menjadi Rp 160.000,-

Puan menjelaskan bahwa kenaikan besaran iuran ini telah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR.

Beliau berharap dengan naiknya iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit yang diderita BPJS Kesehatan bisa diatasi secara bertahap. Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.

“Yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan,” tutur Puan.

Puan Maharani mengungkapkan bahwa ia memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.

 

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular