Info Blitar – Mulai tanggal 8 – 11 Juni 2020 ini, KAI mengoperasikan kereta luar biasa (KLB) untuk melayani masyarakat umum. KAI menerapkan persyaratan dan ketentuan bagi calon penumpangnya. Lengkapnya bisa dibaca pada penjelasan berikut.
Pembelian tiket tetap dilakukan di Loket Stasiun mulai H-2 sebelum keberangkatan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas di Stasiun.
KAI memberlakukan ketentuan untuk calon penumpang KAI:
- Bebas dari Covod-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
- Bagi yang keluar dan masuk DKI Jakarta wajin membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta
- Memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Dalam kondisi sehat (tidak flu, demam, dan batuk)
- Wajib mengenakan masker
- Penjualan tiket hanya di stasiun keberangkatan mulai H-2
- Pembelian tiket tidak dapat diwakilkan
- Pembeian tiket dilakukan setelah pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon penumpang oleh petugas stasiun
Jadwal KLB (8-11 Juni 2020)
Walapun sudah dibuka untuk umum, KAI menghimbau agar calon penumpang yang bepergian dengan menggunakan KLB, tetap mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat untuk melengkapi berbagai usaha yang telah PT. KAI lakukan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Stasiun dan KA.