Saturday, April 27, 2024
promo shopee
HomePemberitahuanKini Pendaftaran Mengurus Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pembetulan Kartu Keluarga di Kabupaten...

Kini Pendaftaran Mengurus Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pembetulan Kartu Keluarga di Kabupaten Blitar Bisa Online

Info Blitar – Dispendukcapil Pemerintah Kabupaten Blitar merilis E-SIAP (Elektronik Sistem Aplikasi Pendaftaran Online) pada Senin, 26 November 2018. Terobosan baru yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan masyarakat. Inovasi dalam pelayanan ini diharapkan mampu mengatasi antrian di kantor Dispendukcapil.

Adanya E-SIAP, memungkinkan warga yang hendak mengurus data kependudukan seperti Akta Kelahiran (belum memiliki NIK), Akta Kelahiran (sudah memiliki NIK), Akta Kematian, Pembetulan Kartu Keluarga, KTP Elektronik (Cetak Ulang). Untuk pengajuan seperti Akta Perkawinan, Pindah Domisili, dan KTP Elektronik (rekam), sistemnya masih dalam proses pengembangan.

Untuk registrasi awal pun caranya cukup mudah:
1. Siapkan Kartu Keluarga
2. Silakan kunjungi http://siak.blitarkab.go.id
3. Lalu pilih PENDAFTARAN
4. Silakan masukkan informasi yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga, NIK, nomor handphone, password, dan kode verifikasi
5. Lalu klik DAFTAR
6. Apabila berhasil melakukan registrasi, Anda akan menerima pemberitahuan yang dikirim melalui sms
7. Silakan lakukan Login ulang
8. Masukkan nomor handphone dan password
9. Lalu klik LOGIN
10. Selamat, Anda telah berhasil mengakses E-SIAP Online dan bisa melakukan pendaftaran untuk pengajuan data kependudukan secara online.

Catatan:

  • Pengajuan dokumen kependudukan melalui E-SIAP ini bisa diakses melalui semua perangkat, baik handphone maupun komputer/laptop yang telah terhubung dengan jaringan internet.
  • Satu akun hanya berlaku untuk mengurus 1 KK saja
  • Baca dengan teliti persyaratan data pendukung pengajuan, lakukan pengisian data dengan cermat dan sesuai data-data pendukung.
  • Upload data pendukung sesuai instruksi dengan format file JPG atau PNG ukuran maksimal 1 Mb, apabila lebih dari 1 Mb maka tidak bisa di upload.
  • Setelah proses pengajuan online selesai, maka akan dilakukan verifikasi data oleh admin. Jika telah dinyatakan data lengkap maka akan ada pemberitahuan yang dikirim.
  • Pihak pemohon bisa memantau perkembangan pengajuan data pada menu “AKTIFITAS”. Pemohon akan diberitahu kapan dapat mengambil berkas dokumen yang diajukan dan menyerahkan dokumen data pendukung (persyaratan) yang telah diupload sebelumnya ke Kantor Dispendukcapil, Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Komentar
RELATED ARTICLES

9 COMMENTS

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular