Selama pemberlakuan masa PPKM Darurat di Kota Blitar, semua permohonan pelayanan di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar hanya melalui online di link berikut ini: sipak.blitarkota.go.id, kecuali untuk perekaman KTP Elektronik dan legalisir dokumen adminduk. Hal ini akan berlangsung mulai hari ini 5 Juli 2021 hingga selesai masa PPKM Darurat 20 Juli 2021.
Informasi lebih lanjut mengenai SIPAK dapat menghubungi (hanya WA):
- 088287800000
- 085784492762
Layanan pengaduan dam informasi:
- 08113634195