Info Blitar – Kementrian perhubungan mengeluarkan aturan baru melalui PMP RI nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat kini sudah resmi diberlakukan.
Salah satu pasalnya (6) menyebutkan “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut mulai diterbitakan dan berlaku sejak 11 Maret 2019. Peraturan ini sekaligus menegaskan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait menjaga konsentrasi saat berkendara.
Baca juga
Info Blitar sarankan untuk tidak merokok ketika mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, apalagi kalau sampai membuang abunya di jalan. Dapat membahayakan siapapun yang ada di belakang kendaraan.