Pemerintah terus modernisasi layanan perpajakan, dan tahun 2025 menandai era baru pendaftaran NPWP secara online.
Kini, dengan platform Coretax, pendaftaran NPWP bisa dilakukan dengan cepat melalui HP kapan saja dan di mana saja.
Bagi wajib pajak, memiliki NPWP bukan hanya soal administrasi, tetapi juga kunci untuk kelancaran urusan pajak dan keuangan.
Baca juga
Kenapa NPWP Penting?
NPWP adalah identitas perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi ambang penghasilan tertentu.
Dengan NPWP, kamu tidak hanya mematuhi kewajiban pajak, tetapi juga membuka akses ke berbagai kemudahan administrasi keuangan.
Pemerintah melalui DJP terus mengupayakan digitalisasi layanan agar pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis dan efisien.
Syarat & Cara Daftar NPWP Online 2025
1. Syarat Utama Pendaftaran NPWP Online
Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi atau versi digital sesuai data resmi.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi data keluarga dan status pernikahan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pastikan data NIK tercantum dengan benar di KTP.
- Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor dan KITAS/KITAP: Dokumen pendukung identitas yang berlaku di Indonesia.
- Data Kontak:
- Nomor Telepon dan Email: Pastikan aktif untuk menerima kode OTP dan informasi verifikasi.
- Data Ekonomi & Pekerjaan:
- Informasi tentang pekerjaan atau usaha, termasuk klasifikasi lapangan usaha (KLU) jika diperlukan. Download KLU
- Foto Diri:
- Foto untuk verifikasi identitas, pastikan menggunakan komputer / handphone yang dilengkapi kamera.
- Alamat Domisili:
- Data alamat yang sesuai dengan KTP, atau jika berbeda, siapkan informasi tambahan.
Cara Daftar NPWP Online melalui Coretax
Pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara online melalui situs Coretax. Berikut langkah-langkah praktisnya:
- Buka Browser di HP:
Mulai dengan membuka browser favoritmu di smartphone. - Kunjungi Situs Coretax:
Akses coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih tombol “Daftar di sini”. - Pilih Kategori Wajib Pajak:
Pilih “Perorangan” untuk NPWP pribadi. Sistem akan menanyakan apakah kamu memiliki NIK; jawab “Ya” untuk melanjutkan. - Isi Data Identitas:
Masukkan data sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, dan data keluarga. - Masukkan Detail Kontak:
Isi alamat email dan nomor HP yang aktif untuk menerima OTP. - Verifikasi dengan OTP:
Setelah data kontak diisi, sistem akan mengirimkan kode OTP. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi. - Input Data Ekonomi & Alamat:
Sertakan informasi mengenai pekerjaan/usaha dan alamat domisili. Jika alamat berbeda dengan yang ada di KTP, pastikan kedua data tersebut benar. - Unggah Foto Diri:
Ambil foto diri secara langsung untuk proses verifikasi identitas. - Konfirmasi dan Submit:
Periksa kembali semua data yang telah diisi, centang pernyataan bahwa data benar, lalu klik “Submit Application”.
Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima konfirmasi melalui email beserta NPWP dan PDF NPWP yang bisa langsung diunduh