Pasutri Penjual Miras Ditangkap

Penangkapan Pasutri Miras
foto: proklamatornews

Kamis (03/09) Polres Blitar Kota menetapkan dua penjual minuman keras (miras) oplosan yang diduga menyebabkan tiga warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, meninggal menjadi tersangka.

Kedua penjual miras tersebut, yaitu, AB dan SU, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH SIK MH mengatakan bahwa satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Berdasarkan alat bukti yang ada, maka Satreskrim Polres Blitar Kota menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

Kapolres Menambahkan keduanya dijerat pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dan sifat bahaya itu didiamkan maka pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari keterangan tersangka komposisi miras oplosan itu, yakni empat liter alkohol dicampur dengan 14 liter air galon dan tiga liter air sumur. Kemudian, alkohol yang sudah dicampur air dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter dan dijual dengan harga Rp 50.000.

Komentar

Related Post

Ads - Before Footer