Info Blitar – Sempat ada di bulan Juli 2020, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperpanjang sampai 31 agustus 2020. Tentu ini harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, mengingat kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Tidak hanya bebas denda, Program Gubernur Jawa Timur Peduli Dampak COVID-19 ini juga memberikan diskon berupa potongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor untuk Masyarakat Jawa Timur. Dengan rincian diskon 15 % dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih mendapat diskon 5%.
Baca juga
Dengan adanya program ini diharapkan dapat meringankan beban dan membawa banyak manfaat bagi Masyarakat Jawa Timur selama pandemi COVID-19.