Pemerintah Akan Bagi Insentif Pekerja Bergaji di Bawah 5 Juta

0
432
Ilustrasi Gaji Insentif
Ilustrasi Gaji Insentif. Sumber Pixabay

Info Blitar – Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta per bulan.

promo shopee

Pemerintah menganggarkan Rp33,1 Triliun untuk 15,7 juta sasaran bantuan. Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu setiap bulan selama 4 bulan. Berdasarkan informasi dari Kemnaker bantuan akan disalurkan bulan September.

Syarat Mendapatkan Insentif Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta

Berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK

Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Diberikan kepada pekerja swasta di luar PNS/TNI/Polri dan BUMN

Terdaftar di Badan Pengelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketanagakerjaan

Pekerja harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

Iuran di Bawah Rp150.000

Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 atau setara dnegan gaji di bawah Rp5 Juta.

Apabila Sobat Info Blitar termasuk 4 kriteria di atas insentif otomatis masuk ke rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Komentar
Dapatkan info terbaru seputar Blitar melalui Facebook , Instagram dan Aplikasi Android.
VIAIndonesia Baik
Previous articleDapat Kunjungan Kerja Menteri Pertanian, Rijanto: Sangat Membantu Sekali
Next articleUpdate Perkembangan COVID-19 14 Agustus 2020 di Blitar