Info Blitar – Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta per bulan.
Pemerintah menganggarkan Rp33,1 Triliun untuk 15,7 juta sasaran bantuan. Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu setiap bulan selama 4 bulan. Berdasarkan informasi dari Kemnaker bantuan akan disalurkan bulan September.
Syarat Mendapatkan Insentif Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta
Berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK
Baca juga
Bukan PNS dan Pegawai BUMN
Diberikan kepada pekerja swasta di luar PNS/TNI/Polri dan BUMN
Terdaftar di Badan Pengelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketanagakerjaan
Pekerja harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran di Bawah Rp150.000
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 atau setara dnegan gaji di bawah Rp5 Juta.
Apabila Sobat Info Blitar termasuk 4 kriteria di atas insentif otomatis masuk ke rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.