Info Blitar – Setiap kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya sesuai dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Info bagus, pada tahun 2019 lalu Pemrov Jatim melakukan kebijakan pembebasan pajak bermotor. Tahun 2020 kini juga mengeluarkan kebijakan berupa:
- Bebas Bea Balik nama kendaran bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
- Bebas Sanksi Administratif pajak kendaran bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Pembebasan pajak ini berlaku mulai tanggal 1 September 2020 sampai 28 November 2020.
Baca juga