Info Blitar – Humas Polres Blitar mengumumkan hari libur khusus pelayanan SIM selama Pemilu 2019. Sesuai dengan ST Kapolri nomor ST: 1081/IV/YAN1.1. tentang pelayanan SIM selama Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD TK I dan DPRD TK II.
- Pelayanan SIM pada tanggal 17, 18, 19, dan 20 April 2019 diliburkan.
- Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 hingga 21 April 2019 dapat diperpanjang mulai tanggal 22 sampai dengan 27 April 2019 dengan mekanisme perpanjangan.
- Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 sampai dengan 21 April 2019 dan tidak diperpanjang sampai dengan 27 April 2019 maka akan diberlakukan proses penerbitan baru.
Komentar