Info Blitar – BPJS Kesehatan mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2019 untuk pendaftaran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 wajib melampirkan salinan buku rekening bank BRI/BNI/Mandiri dan mengurus autodebet ke bank tersebut di Kota Blitar.
Demikian informasi singkat mengenai pendaftaran peserta BPJS Kesehatan untuk wilayah Blitar.