Pengumuman yang Berhak Mengikuti SKB CPNS 2019 Pemkab Blitar

    0
    1052

    Info Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar merilis pengumuman seleksi kompetensi dasar dan yang berhak mengikuti kompetensi bidang (SKB). Namun pelaksanaan ujian SKB yang rencananya dilaksanakan pada 25 Maret 2020 secara nasional ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional.

    Pengumuman ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 20l9 Nomor: K.26-30/D6521/W20.01 tanggal 18 Maret 2020, perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Blitar Formasi Tahun 2019, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut :

    A. Hasil SKD CPNS Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Blitar sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini;

    B. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak untuk mengikuti SKB adalah sebanyak 1.388 (seribu tiga ratus delapan puluh del,apan) orang,

    C. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
    2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
    3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;

    D. Maksud atau arti dari “kode” pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu :

    1. Kode “P/L” adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB;
    2. Kode “P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Pennenpan RB No. 24 Tahun 2019 namun tidak berhak mengikuti SKB;
    3. Kode -TL” adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB No. 24 Tahun 2019;
    4. Kode “TH” adalah peserta Tidak Hadir;
    5. Kode “TMS” adalah peserta gugur / tidak memenuhi syarat / Diskualifikasi;
    6. Kode “P1TL/19” adalah peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019;
    7. Kode “P1TL/18” adalah peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018;
    8. Kode Huruf “I” pada keterangan P1TL menandalan peserta P1TL memilih untuk mengikuti ujian SKD;

    E. Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (kode P/L) wajib mengikuti tahapan
    selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);

    F. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Kabupaten Blitar akan
    dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Compnier Assisted Test (CAT);

    G. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020
    tanggal 17 Maret 2020, Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi
    CPNS Formasi Tahun 2019, Pelaksanaan SKB secara Nasional yang semula
    direncanakan pelaksanaanya mulai tanggal 25 Maret 2020 DITUNDA sampai
    dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan
    dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional;

    H. Informasi lebih lanjut mengenai tata tertib, jadwal, dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan pada laman https://bkpsdm.biitarkab.go.id dan https://www.blitarkab.go.id;

    I. Peserta diwajibkan untuk terus memantau perkembangan informasi seputar
    penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Blitar pada laman resmi Pemerintah
    Kabupaten Blitar dan juga BKPSDM Kabupaten Blitar;

    J. Kelalaian peserta dalam membaca dan / atau memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

    K. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

    L. Lain-Lain:

    1. Bagi peserta dari formasi tenaga pendidik, Sertifikat Pendidik yang diakui adalah Sertifikat Pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar dan sudah diunggah pada laman SSCN pada saat pendaftaran;
    2. Bagi peserta dari formasi tenaga kesehatan yang masih memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh P2T Jawa Timur, dihimbau untuk segera menglrrus STR yang dikeluarkan oleh MTKI sebagai syarat pemberkasan jika dikemudian hari dinyatakan lulus seleksi CPNS;
    3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan / data / dokumen pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Panitia Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

    Demikian pengumuman untuk kelulusan SKD dan yang berhak ikut seleksi berikutnya. Untuk pengumuman selengkapnya silakan cek di sini.

    Komentar