Wednesday, April 24, 2024
spot_img
HomeEkonomiProgram Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Sosial

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Sosial

Info Blitar – Pemerintah kembali membuka program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pemulihan ekonomi sosial.

Kriteria Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

  1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha
  2. Tidak sedang menerima kredit perbankan/lembaga keuangan
  3. Penduduk Kabupaten Blitar dibuktikan dengan E-KTP
  4. Mempunyai usaha mikro di Kabupaten Blitar
  5. Bukan ASN/TNI/POLRI,Pegawai BUMN/Pegawai BUMD
  6. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya

Persyaratan Mengikuti Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

  1. Mengisi pernyataan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro
  2. Fotokopi E-KTP
  3. Fotokopi Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan). Apabila belum memiliki NIB dan IUMK bisa mengurusnya di https://oss.go.id/.
  4. Fotokopi Pelaku Usaha Mikro bersama produk/usahanya (dicetak)

Waktu dan Tempat Pendaftaran Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

  • Tanggal: 12-28 Oktober 2020 (ditutup sewaktu-waktu jika kuota sudah terpenuhi)
  • Pukul: 08.00-13.00 WIB
  • Tempat: Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Jl. Imam Bonjol No.13 Sananwetan Kota Blitar
  • Pendaftaran Online: http://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/

Narahubung: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab.Blitar 085704239793/0342801833

Perlu diingat bahwa pendaftaran akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar sebagai Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan selanjutnya Proses Verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments