Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggulirkan program pemutihan kendaraan mulai 9 September – 9 Desember 2021. Kebijakan ini diadakan sebagai upaya membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Selain program pemutihan kendaraan, Pemprov Jatim juga memberikan program insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Diskon yang diberikan bervariasi, untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 mendapatkan diskon sebesar 20%, sementara untuk kendaraan roda 4 atau lebih mendapatkan diskon sebesar 10%.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya. Diskon yang diberikan dalam program ini bisa digunakan oleh kendaraan pribadi, umum, maupun milik badan usaha.
Pembayaran PKB saat ini bisa dilakukan di berbagai tempat agar masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di Samsat. pembayaran bisa dilakukan di Indomaret, Alfamart, Bank Jatim, Tokopedia, LinkAja, maupun merchant lainnya.