Wednesday, April 24, 2024
spot_img
HomeKriminalRacuni Rumah Warga, Terancam 15 Tahun Penjara

Racuni Rumah Warga, Terancam 15 Tahun Penjara

Info Blitar – Satreskrim Polres Blitar mengenakan pasal berlapis untuk tersangka percobaan pembunuhan sekeluarga di Gandusari.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan dari hasil penyidikan polisi terhadap lelaki inisial SR (23) warga Sukosewu Gandusari Blitar yang merupakan tersangka pelaku percobaan pembunuhan keluarga di Gandusari dengan #racunpestisida di tandon air, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

AKP Rifaldhy menjelaskan jika terbukti bersalah, pelaku bisa di dijerat dengan Pasal 202 KUHP tentang pencampuran racun dalam air & Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Selain itu, tersangka pelaku percobaan pembunuhan keluarga ini akan dijerat dengan Undang2 IT tentang pengancaman melalui media elektronik karena pesan singkat berupa SMS ancaman yang dikirim pelaku ke Yulianti, anak korban.

Menurut AKP Rifaldy, dari SMS itu lah polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang sengaja mencampurkan racun pestisida di tandon air milik korban.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Blitar & dapat diancam hukuman penjara 15 tahun. Pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Blitar & sudah sering keluar masuk #tahanan Polres Blitar.

Terakhir, pelaku diketahui terjerat kasus pencurian & menjadi salah satu pelaku tahanan kabur di Polres Blitar tahun 2015 lalu.

Di postingan kami sebelumnya, Jum’at 9 Maret 2018, Polsek Gandusari mendapatkan laporan dari Sumiati, istri korban, jika tandon air yang berada di rumahnya diduga tercampuri zatkimia pestisida.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular