Info Blitar – Meneruskan informasi terkait menyebarkan konten yang berbau asusila dari IndonesiaBaik.id berikut ini informasi yang kami rangkum.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak secara sengaja menyebarkan foto atau video (dokumen) asusila (tanpa busana, dll) yang melanggar aturan dan norma, karena bisa kena hukuman.
Gimana kalau nekat melanggar? Ada beberapa pasal yang siap menjerat.
Baca juga
UU Nomor 11/2008
Tentang informasi dan transaksi elektronik
Pasal 27 ayat (1)
Ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar
UU Nomor 44/2008
Tentang pornografi
Pasal 4 ayat (1)
Ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan – 12 tahun dan denda Rp 250juta – 6 M