Sidang Lanjutan Kasus Dokter Poligami di Bui

0
781

Info Blitar – Sidang kasus dokter Soepriyo yang ditahan karena dugaan berpoligami kembali digelar pengadilan negeri Blitar. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut dipimpin oleh hakim ketua Benhard dan dua hakim yakni Philip dan Crhistine, sedangkan jaksa penuntut umum Grisnita.

Saksi ahli dari surabaya menyatakan jika permasalahan yang terjadi antara terdakwa dokter Soepriyo yang dilaporkan oleh istri tuanya/ yakni Ida Nurani hanya pelanggaran administrasi sesuai dengan pasal 279 kuhp tentang perkawinan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa I Putu Dana mengatakan, dari keterangan saksi ahli diharapkan mampu memberikan keterangan yang obyektif, jelas dan independen. Namun pihaknya sangat menyayangkan permintaan majelis hakim kepada jpu untuk menghadirkan tim ahli forensik dari polda jatim terkait keaslian buku nikah dan akta nikah yang menjadi dasar dakwaan jpu

Rencanananya sidang akan kembali digelar minggu depan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (mohaji)

Komentar