Info Blitar – PT KAI merilis informasi terkait masa berlaku surat keterengan rapid dan PCR test sebagai salah satu syarat yang wajib dibawa oleh penumpang KA jarak jauh. Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 9 Tahun 2020 tanggal 27 Juni 2020, tentang Perubahan No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Masa berlaku hasil Rapid dan PCR Test kini telah diperpanjang menjadi 14 hari, persyaratan melampirkan hasil tes tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen kepada penumpang dan pemerintah, agar Kereta Api menjadi moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, aman, nyaman dan bebas COVID-19.
Dengan perpanjangan masa berlaku hasil Rapid dan PCR test, diharapkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan pergi-pulang dalam rentang waktu yang singkat dengan Kereta Api, tidak perlu melakukan tes ulang sepanjang hasil tes sebelumnya masih berlaku.
Jangan lupa juga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan lainnya ya seperti: menggunakan masker, memakai baju pelindung lengan panjang, memastikan kondisi tubuh sehat saat bepergian, mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi serta mematuhi instruksi petugas baik di Stasiun maupun di atas KA.
Surat Keterangan Uji Tes dan Rapid Test Berlaku 14 Hari pada KA Jarak Jauh
Komentar