Syarat dan Cara Membuat KTP Anak

0
3034
KTP Anak
Sumber : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/12/syarat-dan-cara-membuat-ktp-anak

Info Blitar – Fitra berbagi melalui facebook tentang himbauan para orang tua untuk mengurus Kartu Intensif Anak atau KTP Anak.

Bagi warga Blitar yang buah hatinya berumur 0 – 17 tahun dan belum memiliki Kartu Intensif Anak / KTP Anak, sekarang sudah bisa diurus di Kantor Catatan Sipil. Adapun persyaratan untuk mengurus KTP Anak antara lain sebagai berikut ini

  • KTP Asli kedua orang tua dan fotokopiannya sebanyak satu lembar
  • Akta Asli dan Fotokopi satu lembar
  • Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi 1 lembar
  • Pas foto 3 x 4 1 lembar (tahun kelahiran ganjil background warna merah,  tahun kelahiran genap background warna biru.

Untuk pendaftaran / pengajuan dibuka mulai pukul 08.00 – 13.00, sedangkan pengambilan mulai pukul 13.00 – 14.30.

Sekian informasinya, semoga bermanfaat bagi siapapun yang membaca dan menyebarkannya.

Komentar