Syarat Penerbangan Dalam Negeri Selama Pandemi Covid-19

Tutut Yunita

Tutut Yunita

Pesawat

Bepergian keluar kota memang masih belum disarankan selama masa pandemi Covid-19 ini belum tuntas di Indonesia. Namun bagaimana jika kita punya kewajiban atau keperluan mendesak yang mengharuskan untuk berpegian keluar kota? Tenang, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran No 12 tahun 2021 terbaru mengenai kebijakan perjalanan menggunakan pesawat dengan tujuan dalam negeri atau perjalanan domestik. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut soal syarat penerbangan terbaru lainnya.

Ketentuan Pelaku Perjalanan

Pelaku perjalanan pengguna transportasi penerbangan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan
  • Perjalanan udara menuju Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan
  • Wajib mengisi e-HAC (Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) bagi seluruh pelaku perjalanan udara
  • Wajib menggunakan masker selama di dalam bandara dan juga pesawat
  • Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan 3M
  • Memaaki masker dengan benar yaitu menutup mulut dan hidung, dengan masker kain 3 lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya

Dengan ketentuan baru yang sudah diumumkan pemerintah, maka semua pelaku perjalanan udara domestik wajib memenuhi persyaratan sebelum dan selama perjalanan. Karena pihak otoritas bandara berhak melarang penumpang apabila syarat tersebut tidak dipenuhi. Jadi jangan lupa patuhi protokol dan penuhi persyaratan ketika harus bepergian ke luar kota ya!

Komentar

Popular Post

bis bagong blitar surabaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar Pare Surabaya PP via Tol Panjang

Info Blitar – Beberapa waktu yang lalu, bis bagong membuka trayek baru dengan rute Blitar – Pare – Surabaya via ...

bis bagong blitar surabaya

Panduan Umum, Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar – Malang

Info Blitar – Update Jadwal Bus dari Blitar – Malang via Wlingi dan Kanigoro yang Info Blitar dapatkan di bulan ...

Bus Harapan Jaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Harapan Jaya Blitar Surabaya Lewat Pare

Info Blitar – Setelah bis bagong yang membuka trayek Blitar – Surabaya lewat Tol, sekarang PO Harapan Jaya asal Tulungagung ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Penataran Blitar – Surabaya Lewat Malang PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal kereta api terbaru menurut Gapeka terbaru mempengaruhi banyak kereta, termasuk Penataran. Berikut jadwal terbaru untuk ...

Ilustrasi El-KTP

Panduan Umum

Ini Cara Mendaftar Akun E-SIAP, Urus Adminduk Secara Online

Info Blitar – Sebelum mengurus adminduk (administrasi kependudukan) lewat daring atau online, pastikan nomor handphone kamu masih aktif dam belum pernah ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Dhoho Blitar – Surabaya Lewat Kertosono PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal Kereta Api Rapih Dhoho Blitar – Surabaya lewat Kertonoso sesuai Gapeka 2019 berlaku mulai 1 ...