Bepergian keluar kota memang masih belum disarankan selama masa pandemi Covid-19 ini belum tuntas di Indonesia. Namun bagaimana jika kita punya kewajiban atau keperluan mendesak yang mengharuskan untuk berpegian keluar kota? Tenang, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran No 12 tahun 2021 terbaru mengenai kebijakan perjalanan menggunakan pesawat dengan tujuan dalam negeri atau perjalanan domestik. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut soal syarat penerbangan terbaru lainnya.
Ketentuan Pelaku Perjalanan
Pelaku perjalanan pengguna transportasi penerbangan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan
- Perjalanan udara menuju Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan
- Wajib mengisi e-HAC (Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) bagi seluruh pelaku perjalanan udara
- Wajib menggunakan masker selama di dalam bandara dan juga pesawat
- Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan 3M
- Memaaki masker dengan benar yaitu menutup mulut dan hidung, dengan masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya
Dengan ketentuan baru yang sudah diumumkan pemerintah, maka semua pelaku perjalanan udara domestik wajib memenuhi persyaratan sebelum dan selama perjalanan. Karena pihak otoritas bandara berhak melarang penumpang apabila syarat tersebut tidak dipenuhi. Jadi jangan lupa patuhi protokol dan penuhi persyaratan ketika harus bepergian ke luar kota ya!