Info Blitar – Bertujuan mendukung kegiatan bekerja dari rumah akibat pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan RI pada Keputusan Menkeu NOMOR 394/KMK.02/2020 meberi kebijakan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawea Negeri Sipil (PNS) dengan nominal tertentu.
Jumlah Uang Pulsa untuk PNS per Bulan
PNS setingkat eselon I dan II: Rp400.000/bulan
PNS setingkat eselon III ke bawah: Rp200.00/bulan
Aturan Pemberian Uang Pulsa untuk PNS
- Hanya diberikan kepada pegawai yang sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
- Tidak semua PNS akan mendapat bantuan pulsa (dilakukan secara selektif).
- Pemberian uang pulsa berlaku Agustus-Desember 2020.
Selain PNS, uang pulsa juga diberikan kepada:
- Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
- Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring Rp150.000/bulan.