Saturday, April 20, 2024
spot_img
HomeKebijakanUang Pulsa untuk PNS, Ini Aturannya

Uang Pulsa untuk PNS, Ini Aturannya

Info Blitar – Bertujuan mendukung kegiatan bekerja dari rumah akibat pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan RI pada Keputusan Menkeu NOMOR 394/KMK.02/2020 meberi kebijakan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawea Negeri Sipil (PNS) dengan nominal tertentu.

Jumlah Uang Pulsa untuk PNS per Bulan

PNS setingkat eselon I dan II: Rp400.000/bulan
PNS setingkat eselon III ke bawah: Rp200.00/bulan

Aturan Pemberian Uang Pulsa untuk PNS

  1. Hanya diberikan kepada pegawai yang sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
  2. Tidak semua PNS akan mendapat bantuan pulsa (dilakukan secara selektif).
  3. Pemberian uang pulsa berlaku Agustus-Desember 2020.

Selain PNS, uang pulsa juga diberikan kepada:

  • Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
  • Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring Rp150.000/bulan.
Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments