Saturday, April 20, 2024
spot_img
HomePanduan UmumUang Rusak? Ini Cara Menukarkan dengan Uang Baru

Uang Rusak? Ini Cara Menukarkan dengan Uang Baru

Info Blitar – Uang merupakan alat penukaran berupa barang maupun jasa. Bagaimana kalau uang rusak? Apakah masih berlaku dan dapat digunakan? Bank Indonesia (BI) dapat melayani penukaran uang rupiah yang rusak.

Kriteria Uang yang Dapat Ditukar

Uang Rupiah Kertas

  • Lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya:
    1. Uang rupiah kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
    2. Uang rupiah kertas tida satu kesatuan dan kedua nomor seri lengkap dan sama.

Uang Rupiah Logam

Lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya.

Cara Menukarkan Uang Rusak

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia (BI)
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  6. Jika uang tidak memenuhi syarat, maka mengisi formulit pengajuan penelitian yang disediakan
  7. Apabila tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Bank Indonesia telah membuka kembali layanan penukaran uang rusak sejak 12 November 2020. Penukaran dibuka setiap Kamis, 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di Seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments