Info Blitar – Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat keputusan tentang UMK di Jawa Timur tahun 2020 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
Keputusan Gubernur Jawa Timur No 568 Tahun 2019 Tentang UMK Jatim Tahun 2020 yang ditandatangani pada Rabu, 20 November 2019. Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur.
UMK Kota Surabaya adalah yang tertinggi se-Jatim Tahun 2020 yakni sejumlah Rp 4.200.479,19. Sedangkan UMK Kab. Sampang, Kab. Situbondo, Kab. Pamekasan, Kab. Madiun, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, Kab. Pacitan, Kab. Trenggalek, dan Kab. Magetan, adala yang terendah se-Jatim.
Nah, bagaimana dengan Kabupaten dan Kota Blitar? Kabupaten Blitar menempati urutan ke-26 dari 38 Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Sementara Kota Blitar berada di bawah urutan Kabupaten Blitar yakni ke-29.