Upah Minimum Kabupaten Blitar Tahun 2017

infomblitar

Updated on:

UMK Kabupaten Blitar

Info Blitar –  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2017 sebesar Rp 1.520.912. Kepala Disnakertrans Kab Blitar, Herman Widodo mengatakan jumlah itu lebih sedikit dibanding UMK usulan yg diajukan Disnakertrans Kab Blitar ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.521.000.

Namun pihaknya menilai jumlah itu sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) warga kab Blitar. Menurutnya, penghitungan UMK 2017 kali ini mengacu pada aturan Undang-undang & PP Nomor 78, kemudian masing2 daerah diputuskan & semuanya setuju.

Besaran UMK 38 Kabupaten-Kota di Jatim sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo melalui Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 tentang UMK 2017, Jumat 18 November 2016.

Baca : Bursa Kerja Kota Blitar 2016

UMK di Jatim tahun 2017 tertinggi di kota Surabaya sebesar Rp 3.296.212 & UMK terendah di kab Magetan sebesar Rp 1.388.847. Sementara UMK Kota Blitar tahun 2017 sebesar Rp 1.509.005, UMK Kab Tulungagung Rp 1.537.150, Kab Trenggalek Rp 1.388.847.

Komentar
Promo Shopee Valentine