Info Blitar – Bupati Blitar memberikan instruksi dengan nomor 660/ 1 71 .4/ 409.1 13/ INS/ 2019 tentang PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK DAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA.
- Pelaksanaan rapat/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis yang tidak menggunakan pembungkus/ kemasan berbahan plastik sekali pakai.
- Setiap kantor dilarang menyediakan air minum dalam ll kemasan. tetapi dalam bentuk wadah galon. untuk setiap pegawai agar membawa botol air minum isi ulang sendiri
- Pelaksanaan pemilahan sampah baik di kantor maupun di rumah
- Kewajiban semua ASN/ Karyawan untuk menjadi anggota Bank Sampah terdekat, dan melaksanakan pemilahan sampah di rumah