Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah untuk Warga Jatim

infomblitar

Updated on:

keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk warga Jatim

Info Blitar – Mulai 23 Oktober hingga 28 Desember 2017, Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk warga Jatim. Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, bisa menghubungi Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh Jawa Timur.

Kebijakan gubernur ini tertuang dalam Pergub no 67 tahun 2017. Adapun kebijakan ini akan berpengaruh kepada beberapa hal, diantaranya adalah

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
  • Bebas sanksi administratif berupa kenaikan, denda, dan bunga pajak kendaraan bermotor
  • Insentif pajak kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang plat dasar kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor.

Semoga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat jatim bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.

Komentar