Info Blitar – Bebas Denda Pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) resmi diperpanjang hingga 31 Juli 2020 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah masa adaptasi new normal dan dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur di tengah wabah Covid-19.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang membayar secara langsung maupun online. Ayo segera manfaatkan kesempatan ini untuk seluruh Sobat Wajib Pajak Jawa Timur.
Pembebasan Pajak Daerah di tahun 2020 ini meliputi
Baca juga
- Bebas Bea Balik nama kendaran bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas Sanksi Administratif pajak kendaran bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Pembebasan pajak ini diperpanjang sampai 31 Juli 2020.
Sumber: Jatim Cettar