Info Blitar – Pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa keberangkatan haji tahun ini dibatalkan. Dilansir dari CNN Indonesia, Nizar Ali, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, menjelaskan kronologi keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Pembatalan ini disebabkan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi yang hingga saat ini belum bisa memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi mengirim surat ke Kementerian Agama per 1 Juni 2020. Surat tersebut menyatakan bahwa Menteri urusan Haji Arab Saudi belum bsia memastikan itu karena pandemi virus Covid-19 yang tak kunjung selesai.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, Nizar menyatakan Menteri Agama menegaskan bahwa tidak ada kecukupan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020 bagi calon jamaah asal Indonesia. Mulai dari pengurusan visa hingga menjalankan protokol kesehatan wajib yang dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Baca juga
Selain itu, Kemenag mengambil keputusan pembatalan keberangkatan haji dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa para calon jamaah haji Indonesia. Ditambah dengan Pemerintah Arab Saudi baru memutuskan untuk membuka Masjid Nabawi di Kota Madinah di tengah pandemi corona saat ini. Sementara Masjidil Haram di Kota Mekkah tak kunjung dibuka sampai saat ini.
Kemenag memastikan bahwa ada prioritas bagi para jemaah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 untuk berangkat tahun depan usai pemerintah memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji ke Makkah tahun ini akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut otomatis diberikan bagi seluruh jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji.