Info Blitar – Sebelum mengurus adminduk (administrasi kependudukan) lewat daring atau online, pastikan nomor handphone kamu masih aktif dam belum pernah terdaftar pada akun e-Siap. Selain itu, pendaftar wajib memiliki email aktif.
Bagaimana cara membuat akun E-SIAP?
Langkah pertama:
- Buka browser dari smartphone/laptop/komputer
- Ketik siak.blitarkab.go.id
- Klik menu PENDAFTARAN
- Isi semua data yang dibutuhkan, nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, Nomor HP yang aktif, alamat email, buat password, masukkan kode CAPTCHA lalu klik DAFTAR
Langkah kedua:
- Pilih menu AKTIVASI AKUN
- Isikan kode aktivasi yang telah dikirim ke HP kamu
- Bila tidak menerima sms kode aktivasi, silakan hubungi nomor berikut ini via whatsapp. Pastikan kamu menghubungi nomor yang sesuai dengan wilayah kamu.
Langkah Ketiga:
Setelah mendapat kode aktivasi,kamu buka kembali E-Siap. Pilih opsi AKTIVASI AKUN yang muncul pada halaman pertama.
Masukkan kode verifikasi lalu Klik AKTIVASI AKUN. Selamat, akun kamu telah berhasil dibuat!
Baca juga
Catatan: satu Kartu Keluarga hanya bisa membuat satu akun E-SIAP saja ya. Pemohon bisa berstatus kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK.
Apa saja keuntungan bila membuat akun E-SIAP?
- Untuk mengajukan pembuatan Akta Kelahiran baik yang belum memiliki NIK atau mempunyai NIK
- Untuk mengajukan pembuatan Akta Kematian
- Untuk pengajuan pembetulan Kartu Keluarga
- Untuk pengajuan cetak ulang KTP-El
- Untuk pengajuan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Informasi tambahan lain, update per 1 Juni 2020 untuk Kartu Keluarga dan KK bisa cetak mandiri oleh pemohon dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, dokumen dikirim oleh sistem lewat email yang didaftarkan saat pengajuan.