Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak di Blitar

infomblitar

Updated on:

E KTP

Info Blitar – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun. KTP juga digunakan sebagai bukti sah sebagai warga negara.

Namun penyimpanan KTP yang kurang baik bisa menyebabkannya rusak. Kemungkinan terburuk, KTP bisa hilang. Misalnya, tertimpa musibah pencurian (pencopetan, perampokan, dan lain-lain), lupa menyimpan KTP di mana, dan seterusnya.

Nah, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang atau rusak untuk warga yang berdomisili di Blitar?

Syarat untuk mencetak ulang KTP yang rusak:

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP asli yang lama

Prosedur:

  • Pemohon mencari surat pengantar dari Ketua RT setempat
  • Datang ke kantor kelurahan/desa setempat (sesuai dengan domisili yang tercantum di Kartu Keluarga dan KTP) untuk pengajuan cetak ulang KTP yang akan dibantu oleh petugas atau bisa langsung mengurus secara online di E-SIAP khusus untuk warga Kabupaten Blitar

Syarat untuk mencetak ulang KTP yang hilang:

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek

Prosedur:

  • Pemohon mencari surat pengantar dari Ketua RT setempat
  • Lalu datang ke kantor kelurahan/desa setempat (sesuai dengan domisili yang tercantum di Kartu Keluarga dan KTP) untuk mengurus surat keterangan kehilangan
  • Datang ke POLSEK setempat untuk mengurus surat kehilangan
  • Datang ke kantor Kecamatan setempat (sesuai dengan domisili yang tercantum di Kartu Keluarga dan KTP) untuk pengajuan cetak ulang KTP

Nah, itu lah syarat dan ketentuan untuk pengajuan cetak ulang KTP yang hilang atau rusak di Blitar. Cukup gampang kan caranya?

Komentar
Promo Shopee Valentine