Edarkan Pil Dobel L, Warga Ponggok Blitar Diamankan Polisi

infomblitar

Zero Narkoba

Info Blitar – Warga Desa Sidorejo, Kec. Ponggok Kab. Blitar, diamankan oleh Satreskoba Polresta Blitar karena terbukti mengedarkan narkoba dengan jenis pil double L. Pelaku, seorang laki-laki berusia 32 tahun, berhasil dibekuk setelah petugas memperoleh informasi bahwa di wilayah Kecamatan Ponggok marak dengan peredaran narkoba.

Dari informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat mengedarkan pil double L di wilayah Desa Karangbendo, Kec. Ponggok Kab. Blitar, saat melayani saksi NC. Dikutip dari @blitarkotapolice.official, AKBP Leonard M. Sinambela menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan sebanyak 923 butir dari tangan pelaku. Sedangkan dari saksi, petugas mengamankan sebanyak 54 pil double L.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak  923 butir. Sedangkan dari saksi petugas mengamankan sebanyak 54 pil dobel L,” kata AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (8/5/2020) dalam konferensi Persnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197 KUHP No 35 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun panjara.

Komentar
Promo Shopee Valentine