Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2019

infomblitar

infomblitar

Jadwal Seleksi CPNS 2019
Jadwal Seleksi CPNS 2019

Info Blitar – Pada tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Setidaknya ada sekitar 197.117 formasi yang tediri dari 37.854 formasi untuk instansi pusat dan 159.257 formasi untuk instansi daerah yang terbagi dari 467 pemerintah daerah.

Mohammad Ridwan, selaku Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ada dua jenis formasi yang dibuka yaitu formasi umum dan formasi khusus (cumlaude), diaspora, disabilitas, putra-putri papua dan formasi strategis lain di pusat.

“Untuk pengumuman pendaftaran dijadwalkan akan berlangsung pada akhir Oktober hingga awal November 2019, yang diawali dengan  penetapan formasi CPNS 2019 kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,” kata Ridwan seraya menambahkan, penyerahan formasi telah berlangsung pada Kamis, (17/10) di Jakarta.

Pengumuman dan pendaftaran online akan dilaksanakan pada bulan November 2019 ini. Sedangkan untuk pengumuman administrasi akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019.

Dilanjutkan dengan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan diikuti pelaksanaan SKD pada Februari 2020. Hasil SKD akan diumumkan pada bulan Maret 2020 yang diikuti dengan pelaknsaaan Seleksi Kompetensi Biadang. “Integrasi kedua hasil seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020,” sambungnya.

Persiapan Portal SSCASN

BKN telah mempersiapkan infrastruktur untuk portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang menggunakan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN sebagai tools utama yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun 2019.

Pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

“Silakan calon pelamar memastikan kedua data tersebut telah sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat sebelum melakukan pendaftaran,” kata Ridwan.

Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:

  1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Buat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga;
  3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  4. Lengkapi biodata;
  5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan;
  6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen;
  7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran.

Kepala Biro Humas BKN menegaskan, Pengumuman penerimaan resmi akan dipublikasikan di website dan media sosial instansi penerima formasi dan juga portal SSCASN. Sebelum pengumuman pendaftaran daring dibuka secara resmi pada bulan November, portal SSCASN belum dapat diakses. (HUMAS BKN/EN/ES)

Komentar

Popular Post

bis bagong blitar surabaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar Pare Surabaya PP via Tol Panjang

Info Blitar – Beberapa waktu yang lalu, bis bagong membuka trayek baru dengan rute Blitar – Pare – Surabaya via ...

bis bagong blitar surabaya

Panduan Umum, Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar – Malang

Info Blitar – Update Jadwal Bus dari Blitar – Malang via Wlingi dan Kanigoro yang Info Blitar dapatkan di bulan ...

Bus Harapan Jaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Harapan Jaya Blitar Surabaya Lewat Pare

Info Blitar – Setelah bis bagong yang membuka trayek Blitar – Surabaya lewat Tol, sekarang PO Harapan Jaya asal Tulungagung ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Penataran Blitar – Surabaya Lewat Malang PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal kereta api terbaru menurut Gapeka terbaru mempengaruhi banyak kereta, termasuk Penataran. Berikut jadwal terbaru untuk ...

Ilustrasi El-KTP

Panduan Umum

Ini Cara Mendaftar Akun E-SIAP, Urus Adminduk Secara Online

Info Blitar – Sebelum mengurus adminduk (administrasi kependudukan) lewat daring atau online, pastikan nomor handphone kamu masih aktif dam belum pernah ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Dhoho Blitar – Surabaya Lewat Kertosono PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal Kereta Api Rapih Dhoho Blitar – Surabaya lewat Kertonoso sesuai Gapeka 2019 berlaku mulai 1 ...