Kabar Baik! Layanan Peradilan Agama akan Terintegrasi dengan E-Siap

0
133
Penandatanganan MoU antara Pemkab Blitar dan Peradilan Agama. Foto oleh Pemerintah Kabupaten Blitar
Penandatanganan MoU antara Pemkab Blitar dan Peradilan Agama. Foto oleh Pemerintah Kabupaten Blitar

Info Blitar – Demi meningkatkan kemudahan Pelayanan Peradilan Agama, Bupati Blitar menggelar MoU dengan Pengadilan Agama Blitar pada Kamis, 18 Juni 2020, di Kantor Bupati Blitar. Nota kesepahaman ini terkait dengan Layanan Administrasi Kependudukan dan Layanan Lingkup Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar.

promo shopee

Adanya nota Kesepahaman yang ditindak lanjuti Perjanjian Kerja Sama oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Kelas 1 A ini, layanan peradilan agama akan terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Sehingga perubahan status perkawinan di Adminduk langsung berubah setelah putusan di Pengadilan Agama dan mendapatkan akta cerai.

Hal ini sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dispendukcapil untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk. Salah satu diantaranya dengan layanan E-Siap. Dengan aplikasi yang dijalankan di gawai ini, masyarakat Kabupaten Blitar dapat mencetak KK dan Akta secara mandiri.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, bersama Forkopimda, Ketua TKKSD, Inspektur beserta Camat se-Kab Blitar melalui telekonferensi daring dan ditutup dengan pemberian dokumen kependudukan percepatan masal layanan akta secara simbolis.

Komentar
Dapatkan info terbaru seputar Blitar melalui Facebook , Instagram dan Aplikasi Android.
VIAPemerintah Kabupaten Blitar
Previous articleMau Nikah di Era New Normal? Ini Syaratnya!
Next article6800 PMI yang Bekerja di Kuala Lumpur Akan Dipulangkan Menaker, Ida Fauziyah