Info Blitar – Demi meningkatkan kemudahan Pelayanan Peradilan Agama, Bupati Blitar menggelar MoU dengan Pengadilan Agama Blitar pada Kamis, 18 Juni 2020, di Kantor Bupati Blitar. Nota kesepahaman ini terkait dengan Layanan Administrasi Kependudukan dan Layanan Lingkup Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar.
Adanya nota Kesepahaman yang ditindak lanjuti Perjanjian Kerja Sama oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Kelas 1 A ini, layanan peradilan agama akan terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Sehingga perubahan status perkawinan di Adminduk langsung berubah setelah putusan di Pengadilan Agama dan mendapatkan akta cerai.
Hal ini sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dispendukcapil untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk. Salah satu diantaranya dengan layanan E-Siap. Dengan aplikasi yang dijalankan di gawai ini, masyarakat Kabupaten Blitar dapat mencetak KK dan Akta secara mandiri.
Baca juga
Kegiatan ini dihadiri Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, bersama Forkopimda, Ketua TKKSD, Inspektur beserta Camat se-Kab Blitar melalui telekonferensi daring dan ditutup dengan pemberian dokumen kependudukan percepatan masal layanan akta secara simbolis.