Info Blitar – Sobat, yang sempat mengalami tertundanya menikah disebabkan pandemi atau akan menikah kini Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran No.06 Tahun 2020 terkait layanan nikah di masa New Normal.
Bagaimana ketentuannya?
- Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja
- Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA
- Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerepakan protokol kesehatan
- Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA
- Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang
- Peserta prosesi akad nikah di Masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang
- KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan catin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik
- Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan
- Penghulu wajib menolak pelayakanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan
Sementara itu Kepala KUA berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan tentang penerapan tatanan New Normal pelayanan nikah. Kepala kemenag Kab/Kota mendealikan pelaksanaan tatanan New Normal pelayanan nikah di wilayah masing-masing. Tentu evaluasi akan dilakukan sesuai perkembangan penyebaran wabah Covid-19.
Baca juga